TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU ‑ Berikut beberapa panduan perencanaan dalam pembangunan rumah sendiri dengan biaya terjangkau, yaitu:
1. Cek lokasi kavling rumah tersebut.
Cek
segi peruntukkan kavling, apakah memang diperuntukkan untuk pembangunan
rumah atau tidak (hal ini tidak berlaku kalau kavling rumah terletak
dalam kawasan perumahan). Hal ini bisa kita lakukan dengan melakukan
pengecekan ke Dinas Tata Kota. Hal lain yang perlu dipastikan adalah
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan lain‑lain. Jika hal ini tidak
dipenuhi, kita akan sulit mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tanpa IMB, kita tidak bisa membangun rumah dan mendapatkan bantuan KPR.